Minggu, 20 September 2015

Sidang tersangka kasus Korupsi perizinan reklame Neon Box di jembatan layang Pasopati Asep Ahmad (foto: Adi)
Sidang tersangka kasus Korupsi perizinan reklame Neon Box di jembatan layang Pasopati Asep Ahmad (foto: Adi)

Mantan Pejabat Satpol PP Kota Bandung Divonis Satu Tahun

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Tersangka kasus korupsi perizinan reklame neon box di jembatan layang Pasopati Asep Ahmad, terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pemohon yaitu PT. Alista Artha.
Pemerasan itu terjadi atas permohonan pengadaan 16 titik pemasangan reklame pada tahun 2013. Saat itu Asep Ahmad merupakan komandan regu tindakan penertiban Satpol PP Kota Bandung.
“Dengan posisi atau jabatan yang diemban terdakwa tidak ada kewenangan berkaitan dengan pengadaan reklame, ” Ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Barita Lumban Gaol di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (9/9/2015).
Majelis Hakim Tipikor menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara syarat pada dakwaan kedua pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Mengadili terbukti bersyarat dakwaan alternatif kedua dengan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta, jika tidak dibayar diganti satu bulan kurungan,” tegas Barita.
Asep dinyatakan bersalah karena seharusnya, tarif yang berlaku berdasarkan pasal 22 Permen Keuangan RI nomor 33/PMK.06/2012 yang harus dikeluarkan pemohon untuk mendapatkan 16 unit neon box di Jalan layang Pasopati itu sebesar Rp27,5 juta dengan persentasi Rp17,6 juta biaya tarif izin, Rp9,8 juta biaya sewa lahan.
Barita menjelaskan, Asep memasang harga tarif untuk mengurus izin reklame itu sebesar Rp550 juta Akibat perbuatannya, kerugian negara Rp27,5 juta. Untuk hal meringankannya terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.
“Unsusr unsur kerugian negara telah terpenuhi. Sedangkan untuk hal memberatkan, terdakwa selaku PNS telah mencoreng wibawa nama baik aparatur negara,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar