Kamis, 24 September 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Penganiaya PNS Satpol PP Kota Bandung Jadi Tersangka

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Proses hukum dugaan pengeroyokan terhadap PNS Satpol PP Kota Bandung terus berlanjut.
Terlapor, yakni Baron alias Ayong diteyapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Ngajib menungkapkan, penetapan tersangka kepada Baron Cs dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan diperkuat dua alat bukti.
“Setelah memeriksa lima orang saksi, kami tetapkan Baron sebagai tersangka. Dia kami tahan kemarin Rabu (23/9),” ungkap Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (24/9/2015).
Dia menegaskan bahwa Baron adalah orang yang menganiaya korban pada Kamis (17/9) lalu di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung. Baron tercatat sebagai PNS di salah satu dinas di Pemerintah Kota Bandung. 
Lebih lanjut Ngajib menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, penganiayaan hanya dilakukan oleh tersangka seorang.
“Tersangka pun mengakui jika penganiayaan itu dilakukannya sendiri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, Baron dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar