Senin, 21 September 2015

Merokok di Cirebon, Pilih Denda atau Penjara!
Ilustrasi (web)

Ups! Merokok di Cirebon Dipenjara 30 Hari

CIREBON, FOKUSJabar.com: Para perokok yang memasuki Kota Cirebon harus siap-siap ‘puasa’. Terlebih Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah rampung. Dslam Perda itu diatur sanksi bagi para pelanggar mulai denda uang hingga kurungan penjara.
Adapun para pelanggara yang terkena sanksi Perda, yakni mereka yang merokok di KTR. Pelanggar akan didenda RP50 ribu jika membayar saat itu juga. Jika sampai ke pengadilan, pelanggar wajib membayar denda Rp100 ribu atau penjara 3 hari.
“Untuk pengelola KTR, seperti lembaga atau instansi, baik horizontal maupun vertikal yang melanggar Perda, mereka akan disanksi Rp2,5 juta atau kurungan selama 30 hari, begitupun dengan penjualnya,” jelas Wakil Ketua Pansus KTR DPRD Kota Cirebon Doddy Arianto, Selasa (15/9/2015).
Sedangkan, bagi para promotor yang mempromosikan produk rokok akan didenda Rp10juta atau kurungan selama 30 hari.
Pihaknya menjelaskan bahwa sosialisasi KTR akan dibahas dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), termasuk penyediaan lokasi bagi para perokok.
Merokok di Cirebon, Pilih Denda atau Penjara!
(Ilustrasi/web)

“Dalam prosesnya nanti, pelanggara diberikan peringatan selama tiga kali. Jika setelah tiga kali masih melanggar maka akan disanksi sesuai Perda,” jelas Doddy.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada empat kawasan dilarang merokok, yakni kawasan pendidikan, lingkungan kesehatan, tempat bermain anak-anak dan tempat ibadah. Selain itu, di area perkantoran pun dilarang merokok.
“Mereka boleh merokok di luar area perkantoran atau keluar dari pagar kantor dan menjauh dengan jarak 25 meter,” jelasnya.
Adapun uang dari sanksi para pelanggar nantinya masuk ke kas daerah. Pimpinan atau kepala dinas, kepala badan atau ketua dewan di DPRD adalah yang berhak melakukan pengawasan termasuk menindak pelanggar Perda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar