Rabu, 30 September 2015

AW, saat rekontriksi mengendarai kendaraan korban (foto: tasdik)
AW, saat rekontriksi mengendarai kendaraan korban (foto: tasdik)

Pembunuh Sekretaris Bos XL Kena Hukuman Mati

GARUT, FOKUSJABAR.com: Usai menggelar rekontruksi di kamar nomor 5 hotel Cipaganti, Cipanas Kabupaten Garut Jawa barat, Senin (28/9/2015) pelaku pembunuhan sekretaris bos XL inisial AW diancam terkena hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejajari Garut Edwar mengatakan tersangka AW (37) dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan. Tersangka AW dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
” Tersangka awalnya dijerat dengan pasal 338 KUHP, namun tersangka juga dijerat dengan pasal 340 dan pasal, ” ujarnya, Senin (28/8/2015), kepada wartawan.
Jaksa menilai kasus pembunuhan yang dilakukan AW, Kamis 30 Oktober 2015 tahun lalu. Termasuk kasus yang sangat rumit, mengingat kasus tersebut bermotif sakit hati.
“Ini sangat rumit dan kami sangat berhati-hati, saya sendiri turun dala, kasus ini, ” ungkap Edwar.
Lanjut Edwar dari rekontruksi yang dilakukan di kamar nomor 5 hotel Cipaganti, sebelum menghabisi korban di atas kasur, tersangka sempat mengganti plat nomor kendaraan dengan plat nomor palsu.
” Kalau soal tersangka mengganti plat nomor dengan yang palsu, memang diketahui korban di tol Padalenyi kilo meter 147, ” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar