Rabu, 30 September 2015

Pilkada

MK Sahkan Pilkada Calon Tunggal, Akademisi: Citra Parpol Tersudutkan

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Disahkannya Undang Undang nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang memperbolehkan Pilkada Serentak tetap diselenggarakan meski dengan calon tunggal, berdampak Partai Politik tersudutkan.
Pakar Hukum Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai, kinerja Partai Politik akan tersudutkan karena dalam mendistribusikan kadernya kurang optimal.
“Jika terjadinya calon tunggal, Mereka (Parpol) akan tersudutkan karena dalam mendistribusikan kader untuk menjadi calon pilkada dan mengawal dalam pelaksanaannya hingga lulus syarat, kurang optimal,” ujar Asep, Rabu (30/9/2015).
Selain tersudutkan, menurut Asep kinerja Parpol dalam menyikapi Pilkada serentak dipertanyakan. Pasalnya, semangat mendinamiskan hajatan demokrasi Pilkada Serentak.
“Itu akan dipertanyakan. Bagaimana semangatnya untuk berlaga dalam Pilkada Serentak,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca juga:
Dalam putusannya, MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar