Minggu, 20 September 2015

pelaku AT (15) (Foto: Adi)
pelaku AT (15) (Foto: Adi)

Cekcok Sesama Anak Punk, Satu Remaja Tewas

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Anggota komunitas punk Imron (15) tewas bersimbah darah pada Kamis 10 September 2015 lalu di SMA Negeri 24 Bandung.
Korban tewas dengan luka bekas hujaman pisau di bagian dada. Imron adalah korban pertikaian sesama anak punk. Pemicu pertikaian itu adalah dendam dari salah seorang pelaku AT (15) yang pernah dipukul korban.
Pelaku AT bersama temannya YS (19) diciduk polisi  setelah mendapat laporan ada pertikaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku ini dendam karena pernah dipukul oleh korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jumat (18/9/2015).
Saat kejadian, korban dan AT sesama anggota komunitas punk ini terlibat pertikaian. Korban roboh setelah dihantam bogem mentah dan sebilah pisau yang mendarat di bagian dada.
“Korban dipukul dan ditusuk dengan senjata tajam yang melukai dadanya,” terang Ngajib.
Sementara itu, pelaku lainnya YS mengaku bahwa saat kejadian, dirinya dan AT sedang nongkrong di depan SMAN 24 di Jalan AH Nasution, Ujung Berung, Kota Bandung. Saat itu, Imron (korban) menghampiri dan berbincang dengan AT. Dirinya (YS) pun sedikit menjauh. Namun dari kejauhan Ys melihat obrolan itu justru berubah keributan.
“Karena saya teman AT dan tidak mengenal korban, saya pun membantu AT. Tapi saya cuma  mukul, kalau yang nusuk AT,” jelas YS di Mapolrestabes Bandung.
YS mengaku tidak paham apa yang diperdebatkan keduanya hingga berujung maut. Bahkan, YS dan AT langsung melarikan diri melihat korbannya ambruk. Sepekan setelah kejadian, keduanya berhasil diamankan Unit Reskrim Polrestabes Bandung.
Karena salah seorang pelaku masih berusia remaja, polisi menitipkannya ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Bandung. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, dan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar