Minggu, 20 September 2015

korupsi (ilustrasi : web)
korupsi (ilustrasi : web)

Korupsi Alkes di Dinkes Jabar Terjadi Karena Kelalaian

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ganis Diarsyah menyebut, korupsi alat kesehatan (Alkes) di Dinkes Jabar terjadi karena kelalaian. Meski terdakwa tidak menikmati dana pengadaan itu, namun akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan.
Ketiga terdakwa kasus korupsi Alkes tahun anggaran 2012 dengan kerugian negara Rp18 milyar itu, yakni anggota tim teknis pengadaan alkes sarana prasarana Ponek dan Poned Amir Hamzah, Pejabat Pembuat Komitmen I Triswanto dan Susi Astuti.
” Menurut saya, mereka (terdakwa) tidak menikmati, dari hasil audit pun belum kami temukan. Tapi karena perbuatan terdakwa inilah maka ada kerugian negara,” kata Ganis di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (16/9/2015).
Seharusnya, saat ada diskon dalam pengadaan Ponek dan Poned, diskon tersebut menjadi milik negara. Namun dalam perkara ini berbeda. Justru diskon dinikmati pihak yang tidak memiliki hak.
“Terdakwa Amir itu ahli pengadaan, seharusnya dia paling mengetahui jika ada kesalahan. Begitupun dengan PPK yang tidak mengecek ulang,” jelasnya.
Seperti diketahui, tiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, ketiganya dijerat dengan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai mendengar keterangan dari saksi ahli, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar