Rabu, 28 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Transaksi Narkoba Didalam Rutan, Narapidana Ini Kembali Diadili

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Narapidana Kasus Narkoba Juhaeri alias Toi kembali diadili lantaran kedapatan melakukan transaksi barang haram di dalam rutan Kebonwaru.
Akibatnya, jeratan hukum yang saat ini dijalaninya dipastikan bertambah. Dirinya terancam dijerat Undang Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tedy Setiawan mengatakan, perbuatan terdakwa berawal saat dihubungi Agung (narapidana) sekitar Juni 2015, bahwa ada narapidana yang memerlukan shabu sebanyak satu gram.
“Kemudian terdakwa menghubungi Yadi (DPO). Yadi pun menyanggupi dengan harga Rp1,6 juta per gramnya,” ujar Tedy di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (28/10/2015).
Kemudian, lanjut Tedy, terdakwa menghubungi Agung untuk mengambil uangnya dari konsumen. Setelah itu terdakwa mentransfer Rp1,5 juta kepada rekening BCA atas nama Melda sesuai permintaan Yadi.
Setelah barang yang dipesan ada, Yadi memasukan sabu ke dalam nasi timbel yang dibungkus dus kotak dan diserahkan kepada seorang napi agar diberikan kepada terdakwa di sel D3 Rutan Kebonwaru.
Selanjutnya, pada 3 Juni 2015 terdakwa kedatangan napi yang tidak dikenal memberikan nasi kotak timbel berisi sabu.
“Oleh terdakwa shabu tersebut sempat dipakai sedikit. Sisanya kemudian dibungkus pakai kertas air mas bekas rokok,” katanya.
Namun, sebelum sempat diberikan kepada konsumen. Pada 4 Juni 2015 sekira pukul 14.30 WiB, petugas BNN Jabar melakukan operasi di Rutan Kebonwaru. Petugas pun menemukan bungkusan air mas bekas rokok yang berisi kristal bening yang diduga sabu.
Saat dilakukan tes urine, terdakwa positif mengonsumsi metamefetamin dan mengakui barang tersebut miliknya. Selain mengamankan terdakwa, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,0025 gram.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 114 ayat satu, 112 ayat 1, dan 127 ayat satu Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang Ade Irawan (web)
Sidang Ade Irawan (web)

Sebelum Dituntut, Ade Irawan Titipkan Kerugian Negara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ade Irawan, terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011, berencana akan mengembalikan kerugian negara sebelum dituntut jaksa pekan depan.
Hal tersebut diutarakan Ade Irwan kepada Majelis Hakim Tipikor Marudut Bakara. Kerugian Negara dalam kasus yang menjerat Ade pada saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi Periode 2009 – 2014 itu mencapai Rp1,8 milyar.
“Saya ingin menitipkan kerugian daerah sesuai dakwaan,” cetus Ade di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (28/10/2015).
Ketua Majelis Hakim Tipikor Marudut Bakara menjawab langsung permintaan terdakwa, yaitu meminta agar Ade Irawan langsung membicarakannya dengan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah itu, lanjut Marudut, disetujui atau tidaknya penitipan dana kerugian negara itu tergantung dari jaksa penuntut. Selanjutnya, Jaksa akan mengajukan ke Majelis Hakim.
“Untuk hal itu tidak bisa dilakukan di persidangan. Silakan langsung bicara dengan jaksa,” kata Marudut.
Sebelumnya, Ade Irawan diancam hukuman penjara 20 tahun karena diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun Anggaran 2010 senilai Rp5,1 milyar dan 2011 sejumlah Rp4,8 milyar, dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 milyar.
Mantan Bupati Sumedang itu dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11 dan Pasal 12 UU No 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan direncanakan pada Rabu (4/11/2015) mendatang akan menjalani sidang Tipikor beragendakan tuntutan.
Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Kasus Korupsi Dana Hibah Bansos Terjadi Secara Beruntun, Majelis Hakim Pertanyakan Manajerial Pemkot Bandung

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Rodjai S Irawan mempertanyakan manajerial Pemerintahan Kota Bandung Ihwal kasus korupsi dana Hibah Bansos yang terjadi secara beruntun, yaitu pada tahun 2008, 2009, 2010 dan 2012.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung beragendakan saksi dengan terdakwa dari LSM Aom Ricky Tamara dan Don Roma Cakra di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
“Kenapa kasus korupsi hibah dan bansos terus terjadi di Pemkot Bandung. Apakah tidak ada upaya agar hal tersebut tidak terulang lagi?” tegas Rodjai kepada saksi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Dadang Supriatna, Rabu (28/10/2015).
Berkaca pada kasus korupsi hibah bansos yang terjadi secara beruntun, Rodjai menilai seharusnya hal itu menjadi pelajaran bagi Pemkot Bandung. Namun sayangnya, pada tahun 2014 kasus serupa kembali terulang.
“Kalau lihat begitu, ini seolah Pemkot Bandung tidak ada upaya untuk memperbaiki. Jadi perlu dipikirkan, jangan sampai Pemkot Bandung mengeluarkan uang ratusan milyar menjadi mubadzir,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Rodjai pun memandang Pemkot Bandung tidak melakukan upaya maksimal saat meneliti pencairan dan penerimaan dana Hibah dan Bansos di lapangan. Karena menurutnya, di lapangan banyak penggunaan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
“Perlu dipikirkan ke depan jangan sampai terus berulang,” tukasnya.
Operasi zebra Lodaya (Foto: Gatot)
Operasi zebra Lodaya (Foto: Gatot)

Enam Hari Operasi Zebra Lodaya, Polres Cimahi Jaring 7200 Pelanggar

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Enam hari sejak Operasi Zebra Lodaya 2015 digelar, jajaran Satlantas Polres Cimahi telah menjaring 7.200 pelanggar yang didominasi oleh roda dua.
Mengenai hal itu, Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengaku prihatin, ternyata masih banyak pengendara yang hingga kini tidak tertib berlalu lintas.
 Operasi zebra Lodaya (Foto: Gatot)
Operasi zebra Lodaya (Foto: Gatot)
‪”Sebenarnya semakin tinggi angka pelanggar justru itu jadi keprihatinan dan pelanggar ini mayoritasnya roda dua,” kata Ade, Rabu (28/10/2015).
Menurut Ade, kebanyakan dari para pelanggar terjaring razia karena kedapatan tidak melengkapi surat-surat kendaraannya. Ade pun berharap untuk kedepannya, para pengemudi yang melanggar untuk segera melengkapi surat kendaraannya dan lebih tertib dalam berlalu lintas.
‪”Kami harap pemgemudi ini melengkapi surat surat kendaraannya dan mau tertib berlalu lintas karena kalau tidak tertib bisa mencelakai pengendara lainnya,” ujarnya.
‪Selama Operasi Zebra ini, pihaknya akan menindak tegas kepada para pelanggar berlalu lintas. Meski begitu, pihaknya juga tidak lupa tetap menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme.‬
‪”Dalam menindak anggota semestinya tidak perlu kasar dan memaki maki. Jika ada anggota kami yang kurang sopan kami siap mendapat kritik dari masyarakat,” pungkasnya.
korupsi (ilustrasi : web)
korupsi (ilustrasi : web)

Dua Pejabat Disdik Jawa Barat Diperiksa Penyidik

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Dua Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman mengatakan, dua pejabat yang menjalani pemeriksaan saat ini yaitu Aang dan Amin.
“Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan saat ini berkapasitas sebagai saksi dalam pengadaan yang menyeret tersangka AH yang telah merugikan negara,” ujar Suparman, Selasa (27/10/2015).
Kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp2 milyar itu terjadi dalam tiga dugaan. Diantaranya, mark up harga buku dari alokasi anggaran pada 2010 senilai Rp4,6 milyar, menggunakan perusahaan fiktif untuk memenangkan tender tersebut.
Adapun dalam perealisasiannya buku aksara sunda tidak disebarkan ke seluruh sekolah se Kabupaten dan Kota di Jawa Barat.
“Dua saksi ini dipanggil karena pada saat itu sebagai tim pemeriksa barang pengadaan,” tukasnya.
Terdakwa ABG kasus Pembunuhan Juru Parkir divonis 5 tahun (Foto : Adi)
Terdakwa ABG kasus Pembunuhan Juru Parkir divonis 5 tahun (Foto : Adi)

Terdakwa ABG kasus Pembunuhan Juru Parkir Divonis 5 tahun

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua Majelis Hakim Sidang Anak Sihol B Manalu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap JN (17) yang terbukti membunuh juru parkir di kawasan Antapani, Kota Bandung.
Vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum yaitu 20 tahun penjara karena terbukti telah menghilangkan nyawa korban Budi Mandasari alias Budol sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan 170 KUH Pidana.
“Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa JN karena terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Sihol di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (27/10/2015).
Sedangkan untuk lima terdakwa lainnya yaitu EGH (17), JM (17), RF (16), YA (16) dan DAR (16) dijatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara karena bersalah dalam pasal 170 KUHP.
“Masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP,” katanya.
Kendati putusan lebih ringan dari tuntutan, baik Jaksa penuntut maupun tim pengacara bersikap pikir – pikir. Selain itu, sesusai sidang langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat polisi.
Sidang Putusan Anak dijaga ketat Polisi (Foto : Adi)
Sidang Putusan Anak dijaga ketat Polisi (Foto : Adi)

Sidang Putusan Anak dijaga ketat Polisi

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Sidang anak yang beragendakan putusan atas perkara pembunuhan dengan enam terdakwa yaitu JN (17), EGH (17), JM (17), RF (16), YA (16), dan DAR (16) dijaga ketat aparat kepolisian.
Pasalnya, dari pantauan FOKUSJabar keluarga korban dari Budi Mandasari turut memadati kawasan depan sidang anak yang dikhawatirkan terjadi insiden rusuh terhadap para terdakwa.
Selain itu, dalam sidang tersebut tidak hanya keluarga korban yang hadir, kolega korban turut juga berdatangan dari berbagai kalangan, ada yang dari individual turut juga komunitas ormas.
Para kolega korban menuntut keadilan agar enam terdakwa yang berani menghilangkan nyawa seseorang agar dihukum seadil – adilnya.
Sebelumnya, enam terdakwa ini dituntut hukuman maksimal oleh Jakssa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung. dan satu terdakwa dituntut dengan pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 170 KUH Pidana yaitu JN dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan terdakwa lainnya 5 tahun penjara karena diancam hanya dengan pasal 170 KUH Pidana.
Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Penggelap Dana DP Mobil Rp550 Juta Divonis Dua Tahun Penjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap  Markus Noch Bolla karena terbukti menggelapkan dana ‘Down Payment’ (DP) mobil senilai Rp550 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun penjara,” tegas ketua majelis hakim Maringan Marpaung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (26/10/2015).
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman tiga tahun penjara. Kendati demikian, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
Maringan mengatakan, terdakwa Markus terbukti bersalah telah menggelapkan uang milik Dona Prawisuda senilai Rp550 juta yang merupakan korban selaku konsumen yang membeli tiga unit mobil dari terdakwa.
Kasus penggelapan itu, menurutnya, berawal ketika dua mobil yang dibeli korban dari terdakwa digunakan di Palembang, Sumatra Selatan. Saat itu mobil yang ditumpangi oleh korban dan rekannya itu dicegat oleh sekelompok orang yang mengaku pemilik kendaraan tersebut.
“Sejumlah orang yang mencegat mobil itu memperlihatkan BPKP mobil yang dikendarai korban. Korban pun akhirnya menyerahkan kendaraan itu,” tukas Maringan.
Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti telah melakukan penggelapan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi pada tahun 2013. Menurut hakim, terdakwa Markus dalam kasus ini dibantu oleh ADC yang saat ini masih buron.
Majelis hakim menyebutkan, ketika korban menanyakan uang muka yang diserahkan agar dikembalikan, terdakwa berkilah bahkan menganggap tidak ada transaksi. Padahal uang sebesar Rp550 juta itu diserahkan secara cash oleh korban kepada terdakwa.
Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Tuntutan Buruh di Cimahi untuk UMK Rp3,6 Juta Dinilai Mustahil

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp3,6 juta di Kota Cimahi yang diajukan oleh buruh dinilai sulit dilakukan.
Hal itu disebabkan karena sudah banyaknya perusahaan yang saat ini memutus hubungan kerja bagi pegawai kontrak.
Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar mengatakan, tuntutan dari para pekerja beberapa waktu lalu tersebut terlalu berlebihan. Sebab, berdasarkan hasil survei terakhir tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Cimahi, besaran KHL yakni Rp1,9 juta, ini di bawah UMK tahun 2015.
“Sedangkan UMK di Cimahi Rp2 juta. Jadi untuk meningkatkan UMK sebesar 3,6 itu akan sulit,” kata Beny, Senin (26/10/2015).
Pihaknya menilai, kemampuan perusahaan di Cimahi saat ini tidak memungkinkan untuk menuruti tuntutan para serikat pekerja.
“Sebab saat ini, demi mengefisiensi pengeluaran, beberapa perusahaan sampai melakukan pengurangan jam dan hari kerja,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, lanjut Benny, saat ini pun sudah mulai ada perusahaan yang memutus hubungan kerja bagi karyawan kontrak.  “Jangankan untuk UMK yang Rp3,6 juta, hari ini saja, sudah ada pengurangan jam kerja, pengurangan hari kerja, dan sudah mulai ada pemutusan kontrak kerja karena perusahan sudah enggak kuat,” ungkapnya.
Kendati demikian, besaran KHL saat ini masih bisa direvisi oleh dewan pengupahan. Pasalnya, kata Benny, masih ada satu kali survei yang akan dilakukan pada Oktober mendatang.
“Maka silahkan saja direvisi, nanti kan ada kesepakatan dewan pengupahan. Ini sekarang juga masih proses soalnya,” tukasnya.
1.180 kendaraan roda dua diamankan polres cimahi (Foto : Riza)
1.180 kendaraan roda dua diamankan polres cimahi (Foto : Riza)

Sebanyak 1.180 Unit Kendaraan Roda Dua Diamankan Polres Cimahi

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Jajaran Polres Cimahi mengamankan 1.180 kendaraan roda dua milik bobotoh yang ikut serta dalam pawai kemenangan Persib Bandung, Minggu (25/10) kemarin. Ribuan kendaraan itu berasal dari hasil operasi petugas jelang dan setelah konvoi pemain Persib berlangsung.
“Sebanyak 1.180 roda dua ditilang, dan 125 pengendara kena teguran polisi.
1.180 kendaraan roda dua diamankan polres cimahi (Foto : Riza)
Sebanyak 1.180 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan Polres Cimahi terkait Pawai Juara Persib, Minggu (25/10/2015). (Foto: Riza)
Rata-rata pelanggar adalah pengendara yang tidak membawa surat-surat, tidak menggunakan helm, kendaraan melawan arus dan lain-lain, ” terang Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Cimahi, Senin (26/10/2015).
Kapolres sangat menyayangkan adanya bobotoh yang ikutan pawai Persib padahal dalam komitmen yang sudah dibuat, tidak boleh ada satu pun yang turut serta berkonvoi bersama pemain.
“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas kepada pelanggar ini,” tuturnya.
Diakuinya, selama pawai persib kemarin arus lalu lintas diberbagai jalan nasional yang dilintasi pemain Persib menjadi kepadatan. Jumlah aparat keamanan pun tidak sebanding dengan puluhan ribu massa yang turun ke jalan untuk ikut serta meluapkan kegembiraan kemenangan Persib.
“Seluruh personel yang kami miliki diturunkan untuk mengantisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kenyataannya memang masih banyak pelanggaran, bahkan kami juga temukan bobotoh yang membawa miras. Kalau tongkat untuk bendera tak terhitung jumlahnya berapa yang disita, “katanya.
Baca juga:
Pihaknya juga menyayangkan masih banyak masyarakat yang terganggu aktifitasnya akibat arak-arakan bobotoh Persib ini, untuk itu Ade berharap sikap dan perilaku bobotoh ini bisa berubah ke depannya.
“Karena ada masyarakat yang punya kepentingan lain. Kalau kemarin semua bisa saling memahami saya yakin tidak akan ada orang yang dirugikan, “tandasnya.
Ratusan Opang Kepung Kantor Go Jek di Kota Bandung (Foto : Riza)
Ratusan Opang Kepung Kantor Go Jek di Kota Bandung (Foto : Riza)

Ratusan Orang Kepung Kantor GoJek di Kota Bandung

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ratusan Ojek Pangkalan kepung Kantor Go Jek di Jalan BKR. Hal tersebut seiring dengan adanya tuntutan para ojek pangkalan agar Gojek jangan beroperasi di Kota Bandung.
Dari pantauan FOKUSJabar, tampak puluhan aparat kepolisian mengamankan gerbang depan pintu kantor Gojek yang ditakutkan terjadi keributan. Dari informasi yang beredar di lapangan, ratusan ojek pangkalan yang mendatangi kantor Gojek adalah yang sebelumnya berada di Pemkot Bandung.
Kendati demikian dari pihak pengelola Gojek enggan memberikan keterangan terkait perselisihan yang memakan korban hingga empat pengendara Gojek di Cibiru.
Menyikapi perselisihan antara Gojek dan ojek pangkalan, salahsatu karyawan Goj Jek Agus Adam mengatakan, sebagai sesama pencari kesejahteraan dalam bidang yang sama perlu adanya kedewasaan.
“Kalau kejadian kemarin, itu gak tahu persis gimana kejadiannya. Yang jelas kalau etika dilapangan memang perlu diperhatikan,” ujar Agus di Jalan BKR Bandung, Senin (26/10/2015).
Agus menambahkan, dirinya selalu cermat dalam menerima pemberitahuan untuk mengantar jemputan. Lanjut dia, sekiranya kalau di Daerah tersebut banyak pangkalan Ojek, tidak akan diambil.
“Saya gak mau ngambil resiko juga, yang terpenting jangan arogan saja ketika di lapangan,” tukasnya.