Senin, 21 September 2015

FSPMI Anggap PHK Karyawan Indikasi Pemberangusan SP
Aksi FSPMI Jawa Barat menuntut anggotanya untuk dipekerjakan kembali dan mendapat pesangon yang sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan (FokusJabar/Panji)

FSPMI : PHK Karyawan Berarti Memberangus Serikat Pekerja

CIREBON, FOKUSJabar.com: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menilai tindakan PHK yang dilakukan perusahaan kepada tiga karyawan di Kota Cirebon merupakan upaya pemberangusan serikat pekerja di Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Sekjen FSPMI Konsulat Cabang Cirebon RayaMuhammad Mahbub di tengah aksi tuntutan terhadap tiga karyawan Kota Cirebon yang di PHK. Menurutnya, upaya pemberangusan tersebut terlihat dari tidak adanya jalan keluar atas upaya pertemuan bipartit antara karyawan dengan manajemen perusahaan.
“Sudah deadlock dan sampai kami meminta untuk dipekerjakan kembali pun mereka tidak menanggapi. PHK juga tidak jelas alasannya dan tidak sesuai ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan,” ungkap Mahbub, Selasa (15/9/2015).
FSPMI Anggap PHK Karyawan Indikasi Pemberangusan SP
Sekjen FSPMI Konsulat Cabang Cirebon Raya, Muhammad Mahbub (FokusJabar/Panji)
Selain itu, ungkap Mahbub, PHK yang dilakukan tiga karyawan yang juga anggota FSPMI ini merupakan pentolan dari serikat pekerja yang ada di perusahaan setempat. Yakni Imron karyawan yang di-PHK oleh managemen PT. Gamatara Transcean Shipyard Kota Cirebon, Joko Suharyanto karyawan yang di PHK oleh toko Bangunan Jaya Kota Cirebon, serta Hata Alahudin karyawan PHK dari PT. Cipta Hasil Sugiarto Kota Cirebon.
Disebutkan, Imron menjadi korban PHK lantaran pihaknya dituding melakukan intimidasi. Padahal, Imron tengah memperjuangkan anggota FSPMI karyawan PT Gamatara Transcean Shipyard yang tidak mendapat pesangon sesuai Undang-undang Tenaga Kerja setelah memasuki masa pensiun yakni sekira Rp 22 juta.
“Tanpa alasan yang jelas sodara Imron di-PHK padahal beliau memperjuangkan hak karyawan yang seharusnya didapat,” sebutnya.
Sementara itu, Joko Suharyanto yang merupakan karyawan toko Bangunan Jaya Kota Cirebon di PHK karena dituduh merusak alat perusahaan forklip. Padahal, pihak Joko sudah berupaya memberikan pembelaan lantaran dirinya tidak melakukan pengerusakan.
Di sisi lain, anggota FSPMI Cirebon, Hata Alahudin di-PHK lantaran pihaknya berupaya meminta perundingan karena pihaknya tidak ingin mutasi.
“Hata sudah meminta untuk melakukan perundingan bersama manajemen perusahaan tapi tidak menanggapi apalagi setelah Hata mendapat SP 1 sampai 3 dengan tenggat waktu yang seenaknya sendiri,” sebutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar