Minggu, 20 September 2015

Muradi : Dishub Tidak Memiliki Kepentingan untuk Memiliki Senjata
Ilustrasi (web)

Muradi : Dishub Tidak Memiliki Kepentingan untuk Memiliki Senjata

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Rencana pengadaan dana sebesar 2,2 M untuk memperlengkapi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dengan pistol menuai berbagai kritik. Pengadaan tersebut bertujuan mengantisipasi ancaman di lapangan. Peneliti dari pusat studi Politik dan Keamanan Unpad Bandung Muradi menilai, Dishub tidak memiliki kepentingan untuk memiliki senjata.
“Urgensinya gak ada, apalagi Bandung ini bukan Bronx,” kata Muradi, seperti dikutip PRFM.
Bronx , ucap ia, merupakan sebuah wilayah di New York di mana senjata beredar bebas karena tingkat kriminal yang tinggi. Selain urgensitas di atas, Muradi menuturkan bahwa ancaman atas kinerja Dishub masih perlu dicermati sebelum rencana pengadaan senjata tersebut direalisasikan.
Selain itu, wewenang Dishub dalam melakukan kinerja di lapangan pun terbatas dengan kewenangan yang dimiliki Polisi maupun Satpol PP. Menurut Muradi, Dishub seharusnya melibatkan Polisi maupun Satpol PP atas ancaman yang terjadi di lapangan.
“Saya sih melihatnya itu yang disebut sebagai meniadakan dinas yang lain karena kalau melihat undang-undang lalu lintas wewenang kerja dari Dishub terbatas. Jadi dia tidak memiliki korelatif yang perihalnya dimiliki oleh kepolisian atau korlantas,” tuturnya.
Muradi menuturkan pentingnya koordinasi maupun komunikasi antar dinas-dinas terkait lainnya. Kalau semua dinas merasa terancam dan mempersenjatai diri sendiri, polisi, TNI, dan sebagainya menjadi tidak berfungsi lagi.
Pada 2010 atau 2011 silam, sebanyak 300 pucuk senjata diberikan kepada Satpol PP di Jakarta. Namun, pengadaan senjata tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 26/2010. Peraturan tersebut memperbolehkan aparat keamanan menggunakan tiga jenis pistol, yakni pistol gas, pistol semprot, maupun pistol kejut.
Muradi melihat, persoalan perhubungan di Bandung masih masuk dalam kategori Tipiring (Tindak Pidana Ringan). “Kalau pun itu dianggarkan, saya sih menyarankan anggraan tersebut diperuntukkan untuk pembelian yang sesuai dengan Permendagri tadi, alat kejut, gas, dan semprot,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar