Rabu, 30 September 2015

Melonggarkan Aturan Penjualan Minuman Keras dapat Merusak Moral
Ilustrasi (web)

Melonggarkan Aturan Penjualan Minuman Keras dapat Merusak Moral

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk merealisasikan aturan terkait penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten/Kota, dikhawatirkan bisa merusak moral masyarakat di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung salah satu yang menolak rencana Kemendag tersebut.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Agus Welianto Santoso mengatakan, “Secara prosuder undang-undang itu tidak bisa diserahkan kepada daerah, karena membuat suatu Perda rujukanya harus terhadap undang-undang.”
Adapun perda-perda yang ada, Agus menilai, bahwa tiap daerah ada peraturan daerah tetapi tetap rujukanya Undang-Undang.
Agus menjelaskan bahwa di Bali sudah diberlakukan bahkan lebih ketat aturannya, karena di Bali banyak pintu masuk seperti Pelabuhan dsb.
Seperti diketahui, paket kebijakan ekonomi dikeluarkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dikeluarkan 9 September lalu. Kementrian Perdagangan akan merelaksasi atau melonggarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar