Jumat, 25 September 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Kejati Jabar Pastikan Pemberantasan Korupsi Berjalan Maksimal

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif tanpa pandang bulu meski dalam pelaksanaannya kini harus ada izin Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan pasal 245 Undang Undang MD3 yang menjelaskan bahwa proses penegakan hukum yang menyeret baik itu dari Bupati, Wali Kota dan DPRD harus ada izin, sebelum dilaksanakan.
“Terkait dengan hal itu, kita pastikan proses hukum tetap berjalan dengan profesional. untuk pedomannya kemana? Ya jelas ke Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, Jum’at (25/9/2015).
Karena itu, pemanggilan baik itu dari tingkat penyelidikan dan penyidikan baik itu kepada Bupati dan Wali Kota maupun anggota DPRD tetap dilakukan, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menilai adanya persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17/2014 Tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan Presiden.
Menurutnya, pasal 245 ayat 1, selengkapnya menjadi pemanggilan dan permintaan keterangan tertulis untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden.
“Untuk pemberantasan korupsi, kami harus benar benar serius. Karena apa? Korupsi itu delik khusus,  walaupun sekarang ada penetapan itu (UU MD3), kita tetap maksimalkan di pedoman KUHP,” tukas Suparman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar