Minggu, 20 September 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Koboi Kekinian Diamankan Aparat

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pengguna senjata tipe pistol Air Gun tidak berizin terpaksa diamankan aparat. Selain tak berizin, pemilik berinisial RM ini, menembak seorang korban hingga luka berat di bagian kepala.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Angesta Romano Yoyol mengatakan, peluru dari senjata jenis air gun ini tergolong berbahaya. Untung saja, korban yang menjadi sasaran pelaku tidak tewas akibat aksi penembakannya. Selain itu, Yoyol menuturkan, senjata jenis Air Gun apabila ditembakkan dari jarak 5 hingga 10 meter, bisa menembus tubuh.
“Apalagi kalau sampai kena di bagian vital tubuh seperti mata, bisa menyebabkan kebutaan. Makanya, senjata ini harus ada izin kepemilikan,” ujar Yoyol di Mapolrestabes Jalan Jawa Bandung, Minggu (13/9/2015).
Pelaku RM ditangkap dalam waktu 24 jam oleh Unit Reskrim Polsek Cicendo dan saat menggeledah rumah tersangka di Kelurahan Cisaranten Indah Kecamatan Arcamanik, petugas menemukan dua pucuk senjata air gun dan dua buah magasin yang didapat dari Jakarta.
Motif penembakan ini terjadi, berawal saat pelaku menagih hutang kepada korban sejumlah Rp700 juta. Sementara ini, polisi belum menemukan indikasi penggunaan senjata ke arah kriminal. Hanya saja, senjata tersebut dipastikan milik tersangka.
Selain itu, mengenai motif kepemilikan senjata, Yoyol menilai, pelaku memiliki sikap arogan, dengan mempunyai senjata jenis Air Gun, yang bersangkutan tidak segan melukai bila merasa terintimidasi.
“Jadi kalau dia tidak senang dengan seseorang di manapun, digunakanlah senjata ini,” paparnya.
Selain dua pucuk senjata dan magasin, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya dua tabung gas CO2, dua kunci leter L, satu dus tabung CO2, satu botol putih berisikan peluru air gun warna silver, dan satu unit Mercedez Benz.
Akibat aksi koboinya itu, pelaku dijerat UU Darurat No 12/1951 dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan pasal berlapis tersebut, dirinya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar