e-Faktur Solusi Penyalahgunaan Faktur Pajak
CIAMIS,FOKUSJabar.com: Penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak tak bertanggungjawab diduga menjadi penyebab terlambatnya penerbitan, terlebih adanya faktur pajak fiktif dan ganda. Untuk mengantisipasi hal itu, sejak 1 Juli 2015, pengusaha kena pajak wajib membuat e-faktur.
“Itu semua akan menjadi sebuah permasalahan bagi kita tentunya dan bagi para pengusaha dikemudian hari. Untuk itu, PKP dianjurkan mengurus e-faktur pajak,” jelas Pelaksana Seksi Pajak Pratama Ciamis Yusuf hamzah, Sabtu (26/9/2015).
Untuk diketahui, e-faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi dengan sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan Dirken Pajak. Pembuatan e-faktur tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
“e-faktur ini akan memudahkan para pengusaha membayar pajak. Kami tidak bisa menerima pengusaha yang akan membuat e-faktur dengan surat kuasa atau orang lain, kecuali tercantum pada akta pendirian perusahaan,” tegas Yusuf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar