Rabu, 30 September 2015

Dosen STAI Tasikmalaya, Taofik Rohman (Foto : Nanang Yudi)
Dosen STAI Tasikmalaya, Taofik Rohman (Foto : Nanang Yudi)

PKPU dan Putusan MK Sarat Kepentingan

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.com : PKPU dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisi bahwa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya digelar 9 Desember 2015,  dinilai sarat kepentingan pengusa. Apalagi  sebelumnya KPU sudah memutuskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diundur pada tahun 2017.
Demikian dikatakan Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tasikmalaya, Taofik Rohman, Selasa (29/9/2015. Menurutnya perubahan aturan tersebut  tidak konsisten terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
“PKPU dan putusan MK seperti ada permainan elit politik dan kesannya sarat kepentingan penguasa. Ini menandakan bahwa aturan yang dibuat tidak demokratis serta gak aspiratif,” ungkap Taofik Rohman.
Taofik mempertanyakan kenapa penentuan pasangan calon Bupati dalam Pilkada harus ditentukan pihak DPP, hal tersebut menurutnya sesungguhnya telah menodai subtansi demokrasi.
“Jadi keputusan MK sepertinya sarat kepentingan penguasa, sementara KPU pun sebagai penyelenggara tidak bisa serta merta mencairkan anggaran dikarenakan perubahan anggaran sudah diketuk di DPRD dan harus mendapatkan persetujuan pimpinan dewan,” tegasnya.
Keputusan MK, kata Taofik sepertinya hanya menimbulkan permasalahan baru di masyarakat khususnya Kabupaten Tasikmalaya. Karena dengan waktu yang sempit tidak mungkin bisa serta merta dilaksanakan terlebih dalam mencairkan anggaran penyelenggara Pemilukada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar