Minggu, 20 September 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Tiga Pejabat Penggadaian Cikudapateh Divonis 7 Tahun

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis tiga pejabat PT Pegadaian cabang Cikudapateh Kota Bandung 7 tahun penjara.
Mereka adalah pejabat definitif pegadaian Agus Mulyadi, Manager Operasional Sugeng Supriono dan Analisis Kredit KUMK Cabang Perum Pegadaian Cikudapaten Budi Santoso.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif,” kata Ketua Majelis Hakim Janverson di PN Tipikor,  Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (16/9/2015).
Hakim menilai bahwa ketiga tersangka telah melakukan pemalsuan nasabah pada program penyaluran kredit usaha rumah tangga selama Maret 2009 hingga Februari 2010.
Dalam aksinya, tiga pejabat itu menyalurkan kredit kepada nasabah dari alokasi yang seharusnya diperuntukan bagi pekaju usaha kecil. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp10 milyar.
Selain itu, ketiga pejabat itu pun terbukti bersalah mulai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan secara langsung turut juga bersalah dalam dakwaan Subsider.
“Masing-masing terdakwa diharuskan membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar