Rabu, 30 September 2015

Keempat terdakwa penipuan koperasi Cipaganti mendengarkan vonis. (Foto: Adi)
Keempat terdakwa penipuan koperasi Cipaganti mendengarkan vonis. (Foto: Adi)

Putusannya Multitafsir, Peradilan Cipaganti Dilaporkan

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Vonis hukuman Majelis Hakim terhadap Bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi atas perkara penipuan koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) mencapai Rp4,7 trilyun dengan 18 tahun penjara, dinilai tidak adil. Karenanya, putusan yang diketok palu pada Rabu (15/7) lalu itu, hingga saat ini terus berlanjut hingga masuk ke ranah Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Ketua tim penasehat hukum Jhon SE Panggabean mengatakan, sejak awal persidangan pihaknya menilai masalah yang menimpa kliennya itu masuk dalam ranah perdata namun masuk ke proses peradilan pidana.
“Kami hormati putusan hakim yang multitafsir itu. Tapi yang paling mengiris hati itu adalah putusan yang maksimal sesuai Undang – undang itu adalah 15 tahun. Kenapa ini malah diputus melebihi dari vonis maksimal,” ujar Jhon, Rabu (30/9/2015).
Selain itu, menurutnya, putusan itu tidak lepas dari Undang – undang yang disangkakan yakni Perbankan, bukannya  Undang – undang Koperasi sebagaimana kasus yang terjadi yakni terkait masalah koperasi.
Vonis itu, menurut Jhon, jauh lebih berat 3 tahun dibanding vonis maksimal. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, divonis ‘wajar’ dan masih di bawah vonis maksimal.
“Bukan hanya vonis yang janggal. Tapi, penyataan hakim yang menyebutkan menolak pledoi seluruhnya tanpa menyebut satu kalimat pun, itu kami pertanyakan. Artinya, putusan hakim tak didasarkan dari berbagai pertimbangan yang objektif,” tutur Jhon.
Sebab itu, atas ketidakpuasan putusan tersebut, Jhon menyebut pihaknya mengajukan banding. Selain itu, Jhon menilai, sikap hakim yang memvonis melebihi dari hukum maksimal itu melanggar kode etik dan mesti dilaporkan.
Adanya laporan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, dilakukan berdasarkan Undang – undang RI Nomor 18/2011 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Pada Pasal 13 huruf b dijelaskan, Komisi Yudisial bertugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Pihaknya juga berpegangan pada Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/104 A/SK/XII/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim. Yang menjelaskan, terdapat ruang melaporkan hakim yang main-main terhadap putusan.
“Dua aturan ini memperbolehkan itu. Artinya, kita dapat melaporkan ke KY dan MA sebagai tempat bernaung para hakim dan lembaga pengawas hakim,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar