Minggu, 20 September 2015

Mantan Pejabat DPKAD Kota Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi (web)

Mantan Pejabat DPKAD Kota Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Mantan pejabat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Didi Rismunadi divonis empat tahun penjara beserta denda Rp400 juta karena terbukti bersalah pada kasus korupsi pembebasan lahan SMAN 22 Bandung.
Ketua Majelis Hakim Endang Makmun mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sadar dan memperkaya diri sendiri dan orang lain, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hukuman empat tahun penjara dan denda Rp400 juta,” ujar Endang di Ruang III Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (16/9/2015).
Mantan Pejabat DPKAD Kota Bandung divonis 4 Tahun Penjara (Foto : Adi)
Mantan Pejabat DPKAD Kota Bandung divonis 4 Tahun Penjara (Foto : Adi)
Putusan empat tahun itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara kerugian negara dalam kasus Korupsi pembebasan lahan SMAN Kota Bandung pada 2013 itu mencapai Rp7,5 milyar.
Didi Rismunadi yang pada saat itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang pejabat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pembebasan lahan.
“Untuk pertimbangan hal memberatkan, terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berperan aktif mendukung program pemberantasan korupsi,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar