Senin, 21 September 2015

Gudang Kosmetik Ilegal di Karawang Kembali Terungkap
Ilustrasi (web)

Polda Jabar Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Peredaran kosmetik palsu berbahan farmasi yang berbahaya di Kabupaten Karawang kembali terungkap. Kali ini, tim Subdit IV Tipidter Diterskrimsus Polda Jabar mengamankan satu orang tersangka berinisial AS (48) selaku pemilik.
Dari pabrik rumahan yang berada di sekitar kawasan Pool bus Pahala Kencana Jalan Cikampek – Cikopo Kabupaten Karawang itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh dus berisi kosmetik ilegal yang siap dipaketkan ke Madura Jawa Timur.
“Kosmetik tersebut diracik pelaku menggunakan bahan Kelly, bedak salycil dan tawas. Aktivitas produksi ini dijalankan pelaku dari 2012 tanpa izin,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko Mujiono di Mapolda Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (14/9/2015).
Barang bukti lainnya yaitu kosmetik jenis UV kardus warna merah, UV kardus berwarna hijau, Rose, label China turut diamankan. Joko menuturkan, AS mendapatkan keuntungan cukup tinggi dengan pola mengambil keuntungan per jenis maupun per jumlah pesanan.
“Pelaku mendapatkan keuntungan satu juta per galon. Adapun untuk per bulannya, yang bersangkutan kerap menjual sebanyak enam galon,” katanya.
Lantaran diduga mengedarkan obat tak berizin yang belum terbukti kesehatannya, AS dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 serta pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan atas memproduksi kesediaan farmasi tidak berizin edar dengan pidana maksimal 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar