Minggu, 20 September 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Pelaku Asusila Terhadap Bocah 8 Tahun Dibekuk

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Sutika Derajat (75) dibekuk polisi, tersangka diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur APD (8) di rumah kontrakanya di kawasan Sadang Seran,g Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol mengatakan, hasil sementara pemeriksaan BAP pelaku, yang bersangkutan menjalankan kebiasaan buruk sudah empat kali.
Pengungkapan kasus tindakan asusila anak dibawah umur ini, terjadi setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi dengan kecurigaan prilaku korban yang menunjukan keanehan.
“Katanya korban jadi sering diam dan melamun. Sehingga orang tua bersangkutan curiga dan baru tahu anaknya diperlakukan seperti itu,” ujar Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (12/9/2015).
Akibat perbuatannya, Sutika yang masih memiliki istri itu, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 81 jo Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 huruf I Undang Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar