Rabu, 30 September 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Tenaga Honorer Eks K2 di Ciamis Minta Payung Hukum yang jelas

CIAMIS,FOKUSJabar.com: Permasalahan pengangkatan pegawai  eks  tenaga honorer kategori 2 di Kabupaten belum Jelas, para pegawai minta Payung Hikum yang jelas.
Salah satu pegawai eks tenaga honorer kategori 2 Ciamis, Ayu Yuliana menyampaikan, setelah pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Negara, yang diatur hanya  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemeritahan dengan Perjanian (P3K), namun tidak disebutkan terkait kejelasan pegawai honorer K2.
” Hal tersebut membuat para pegawai K2 semakin kebingungan terkait kejelasan nasibnya,” ujarnya saat ditemui, Senin (28/9/2015)
Selain itu kata Ayu, untuk merubah status Honorer menjadi P3K sulit karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) nya. Dan juga untuk menjadi PNS dan P3K dibatasi umur hingga 35 tahun.
Baca Juga
” Kita perlu Payung Hukum yang jelas terkait Nasib kita, dan juga kebanyak Honorer eks K2 umurnya ada yang melebihi dari 35 tahun, otomatis nantinya banyak yang gugur menjadi PNS ataupu P3K,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar