Rabu, 30 September 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Pemkab Menolak Rencana Kemendag Terkait Penjualan Minuman Keras

KAB.BANDUNG, FOKUSjabar.com : Pemerintah Kabupaten Bandung menolak rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk merealisasikan aturan terkait penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten/Kota, karena dikhawatirkan bisa merusak moral masyarakat di Indonesia. Hal ini disampaikan Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser.
“Untuk sementara kami masih tetap  berpegang teguh menciptakan suasana kondusif salah satunya dengan memberantas penjualan miras termasuk di kawasan wisata.” ujar Dadang, Rabu (30/9/15).
Dadang pun menilai, jika miras dijual secara bebas, tentunya akan menimbulkan kekhawatiran, khususnya oleh pihak yang memang mengonsumsi miras atau hanya sekedar mencoba. Oleh karenanya, pihaknya akan tetap mengatur penjualan miras sekalipun di kawasan wisata.
“Kalau dijual bebas seperti di kawasan Rancabali dan Ciwidey yang sangat dekat dengan tempat wisata tentu tidak bisa, kalau pun mau ada perubahan harus ada batas toleransi yang jelas. Kalau untuk hotel bintang empat dan lima kami bisa pahami.” ucapnya
Dadang pun berharap, khususnya untuk warga Kabupaten Bandung pastinya masyarakat menginginkan daerahnya tetap jauh dari segala macam penyebab penyakit masyarakat, khususnya miras. Karena mayoritas kita adalah muslim.
“Pengaturan dan pengetatan penjualan miras dimaksudkan dalam rangka menciptakan suasana daerah agar tetap kondusif,” katanya.
Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September lalu, Kemendag akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Setidaknya ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar