Kamis, 24 September 2015

ilustrasi (web)
ilustrasi (web)

Korban Penganiayaan Cabut Laporan, Ngajib : Ya Silahkan

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Ngajib mengatakan, meski ada kemungkinan korban penganiyaan Gint Garnadi mencabut laporan terhadap Baron Cs, proses hukum tetap berjalan.
Ngajib menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mempermasalahkannya. Pasalnya, adanya laporan Gint Garnadi selaku korban yang sekaligus PNS Satpol PP dengan nomor LP/213/IX/2015/JBR/Polrestabes pada Jum’at (18/9) lalu, telah terbukti adanya tindakan pidana.
“Ya kalau korban mencabut laporan sih ga jadi masalah. Tapi karena ini murni kasus pidana, maka proses hukum akan berjalan terus,” tegas Ngajib di Mapolrestabes Jalan Jawa Bandung, Kamis (24/9/2015).
Selain itu, dalam tindak lanjut kasus ini, terlapor yaitu Baron Cs telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan penyidik Polrestabes Bandung yang dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kami pun tidak akan pandang bulu siapa pun itu. Profesi apapun itu, jika sudah melanggar hukum dan berbuat pidana, maka akan lanjut terus sampai berkas pemeriksaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar