Rabu, 30 September 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Kasus SPPD Cimahi Itu Perjalanan Fiktif, Gaan…!

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua Majelis Hakim Tipikor Marudut Bakara menilai, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penggunaan dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011 dengan sebutan kelebihan bayar, jangan salah diartikan. Menurutnya kasus SPPD Cimahi ini merupakan perjalanan fiktif.
“Itu bukan kelebihan bayar. Tapi perjalanan fiktif, orang menerima dana perjalanan dinas tapi tidak berangkat,” ujar Barita di Pengadilan Negeri Tipikor jalan LLRE Martadinata Bandung, Jawa Barat, Senin (28/9/2015).
Dengan demikian berdasar hasil pemeriksaan BPK adanya kelebihan bayar hingga Rp2 milyar, dengan dikembalikan, bukan jaminan temuan tersebut terselesaikan.
Temuan yang berlanjut pada proses peradilan ini menyeret beberapa orang PNS Setda DPRD Kota Cimahi yaitu Eurlis Eka Fitriana, Nana Supriatna, Ucu Kuswandi dan Edi Djunaedi yang kini sudah dipenjarakan.
Kasus SPPD fiktif ini juga turut menyeret mantan Ketua DPRD Kota Cimahi sekaligus Bupati Sumedang non aktif Ade Irawan yang saat ini menjalani proses persidangan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 milyar.
Marudut menambahkan, selain masalah penerimaan dan tidak berangkatnya para anggota dewan, penyalahgunaan wewenang yaitu adanya penunjukan travel yang seharusnya menempuh tahap lelang.
“Kalau masalah itu (perjalanan dinas) itu sudah tugasnya setwan dan bukan kewenangan dewan. Ini kok masalah travel saja dibahas sampai ke bamus (badan musyarawah),” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar