Rabu, 14 Oktober 2015

Praktisi Hukum Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan
Praktisi Hukum Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan (Foto : Adi)

KPK Harus Jadi Triger Mekanisme Pemberantasan Korupsi

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Praktisi hukum Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan menjelaskan, mencuatnya kontroversi isu pembenahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus disikapi dengan dewasa dan modern.
“ke depan harus ada penguatan hukum, yaitu penegakan hukum KPK harus menjadi triger (pemicu) mekanisme pemberantasan korupsi untuk kejaksaan dan kepolisian,” ujar Agustinus saat wawancara di Hotel THE IOI, Jalan Ir. H. Juanda Dago, Bandung, Selasa (13/10/2015).
Ia menegaskan, dalam pembenahan ini bukan pelemahan. Selain itu lanjut Pohan, sinergitas dengan kejaksaan dan kepolisian ini harus dimodernisasi. Karena menurutnya, penanganan kasus korupsi di Indonesia adalah masalah besar yang saat ini masih membutuhkan konsep dan metode khusus.
“Karena itu, sinergitas  kejaksaan dan kepolisian harus kuat, karena adanya PP anti kriminalisasi jadi salah satu indikator lembaga penegak hukum harus dibenahi,” katanya.
Pohan menuturkan, pembenahan lembaga penegak hukum ini ditekankan jangan salah diartikan, tumpang tindih antar satu sama lain.
“Tujuannya, profesionalisme dan objektif, terlihat dan menjadi ujung tombak pemberantasan pidana, khususnya korupsi,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar