Rabu, 14 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Jaksa Harus Jeli Buktikan Unsur Pidana Mantan Bupati Cirebon

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Saksi ahli hukum Administrasi Negara Prof. Dr. Gede Pantja Astawa menilai, jaksa Penuntut umum dituntut jeli dalam membuktikan dugaan kasus korupsi dana Bansos (Bantuan Sosial) yang menyeret mantan Bupati Cirebon Tasiya Soemadi.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang Tipikor dana Bansos Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 – 2012 dengan kerugian negara Rp1,5 milyar yang beragendakan saksi ahli.
“Kalau menabrak larangan, itu baru termasuk tindak pidana,” cetus Pantja di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan L.L. R.E. Martadinata Bandung, Selasa (13/10/2015).
Pantja mengatakan, prosedur pencairan dana Bansos syarat utamanya harus melalui pengajuan proposal. Dan proposal itu harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan identitas dan keberadaan lembaga pengaju.
Selain itu, Dalam hal pencairan harus divalidasi secara berkelanjutan. Dalam hal ini, kata dia, upaya tersebut ditekankan agar menghindari keberadaan lembaga pengaju fiktif.
Selain itu, ketika ditanya adanya unsur pidana yang mengarah kepada kerugian Negara, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut karena bertabrakan dan tidak sesuai dengan kapasitas disiplin ilmu yang ditekuni olehnya.
“Jadi ilmu ini mengatur tentang jabatan dan perilaku. Mengenai tindak pidana korupsi itu bukan keahlian saya. Saya fokus pada lingkup hukum admisitrasi negara,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar