Sabtu, 17 Oktober 2015

pelaku curas (Foto : Gatot)
pelaku curas (Foto : Gatot)

Dua pelaku Curas Diamankan Polsek Cimahi

CIMAHI, FOKUSJabar.com :  Dua pelaku pencurian dan kekerasan (CURAS), yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Cimahi berhasil diringkus Jajaran Polsek Cimahi di Kp. Rancabali, kelurahan Pasirkaliki, Kota Cimahi, Jumat (2/10/2015) lalu.
Kapolsek Cimahi Kompol Arief Rakhman, mengatakan, kedua tersangka itu berinisial TS alias Majeng (24), dan DP (20). Para tersangka ini sebelum tertangkap, mereka melakukan penodongan kepada Neni Rohaeni (33) dijalan Setraduta belum lama ini.
“Setelah mendapat laporan dari korban (Neni), Jajaran Polsek Cimahi melakukan olah TKP, dan alhasil, kedua tersangka tersebut dapat kami ringkus,” Kata Arief, Sabtu (18/10/2015).
Dari kedua tersangka kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu Unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet bernopol D 3540 SAB, Satu unit kerangka Honda Scoopy warna hitam tanpa disertai plat nomor, satu bilah golok dengan ukuran 40cm. Satu buah dompet, dan satu lembar STNK atas nama Neni Rohaeni.
“Dari barang bukti yang telah diamankan, kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, sebab masih ada seorang DPO lagi yaitu SN alias Agung,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, TS dan DP kini terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar