Rabu, 21 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Tatang Suratis Resmi Jadi Tahanan Rumah Kebonwaru

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua Majelis Hak Tipikor Dwi Sugiarto menetapkan tersangka kasus Korupsi Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung, Tatang Suratis menjadi tahanan rumah Kebonwaru. Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Tatang sebagai Tahanan Kota.
Hal tersebut diungkapkan Dwi Sugiarto dalam sidang perdana di Ruang III Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Penetapan tersebut berdasarkan ketua Pengadilan Negeri Tipikor nomor 164/Pid.sus/TPK/2015/PN.BDG.
“Menetapkan mengalihkan jenis penahanan terhadap terdakwa Tatang Suratis dari Tahanan Kota menjadi Tahanan Rumah di rutan Kebonwaru Bandung terhitung sejak tanggal 19 sampai dengan 17 November,” ujar Dwi Sugiarto di Ruang III Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (19/10/2015).
Tatang Suratis saat ini masih berada di ruang tunggu Pengadilan Negeri Tipikor, untuk menunggu berita acara pemeriksaan di eksekusi ke ruang tahanan.
“Untuk pertimbangan, terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti – bukti. Karena itu ketetapan ini diimbau agar segera diserahkan kepada pihak yang berkepentingan diantaranya keluarga dan penasehat hukum,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar