Rabu, 28 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Penggelap Dana DP Mobil Rp550 Juta Divonis Dua Tahun Penjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap  Markus Noch Bolla karena terbukti menggelapkan dana ‘Down Payment’ (DP) mobil senilai Rp550 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun penjara,” tegas ketua majelis hakim Maringan Marpaung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (26/10/2015).
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman tiga tahun penjara. Kendati demikian, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
Maringan mengatakan, terdakwa Markus terbukti bersalah telah menggelapkan uang milik Dona Prawisuda senilai Rp550 juta yang merupakan korban selaku konsumen yang membeli tiga unit mobil dari terdakwa.
Kasus penggelapan itu, menurutnya, berawal ketika dua mobil yang dibeli korban dari terdakwa digunakan di Palembang, Sumatra Selatan. Saat itu mobil yang ditumpangi oleh korban dan rekannya itu dicegat oleh sekelompok orang yang mengaku pemilik kendaraan tersebut.
“Sejumlah orang yang mencegat mobil itu memperlihatkan BPKP mobil yang dikendarai korban. Korban pun akhirnya menyerahkan kendaraan itu,” tukas Maringan.
Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti telah melakukan penggelapan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi pada tahun 2013. Menurut hakim, terdakwa Markus dalam kasus ini dibantu oleh ADC yang saat ini masih buron.
Majelis hakim menyebutkan, ketika korban menanyakan uang muka yang diserahkan agar dikembalikan, terdakwa berkilah bahkan menganggap tidak ada transaksi. Padahal uang sebesar Rp550 juta itu diserahkan secara cash oleh korban kepada terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar