Rabu, 28 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Tuntutan Buruh di Cimahi untuk UMK Rp3,6 Juta Dinilai Mustahil

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp3,6 juta di Kota Cimahi yang diajukan oleh buruh dinilai sulit dilakukan.
Hal itu disebabkan karena sudah banyaknya perusahaan yang saat ini memutus hubungan kerja bagi pegawai kontrak.
Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar mengatakan, tuntutan dari para pekerja beberapa waktu lalu tersebut terlalu berlebihan. Sebab, berdasarkan hasil survei terakhir tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Cimahi, besaran KHL yakni Rp1,9 juta, ini di bawah UMK tahun 2015.
“Sedangkan UMK di Cimahi Rp2 juta. Jadi untuk meningkatkan UMK sebesar 3,6 itu akan sulit,” kata Beny, Senin (26/10/2015).
Pihaknya menilai, kemampuan perusahaan di Cimahi saat ini tidak memungkinkan untuk menuruti tuntutan para serikat pekerja.
“Sebab saat ini, demi mengefisiensi pengeluaran, beberapa perusahaan sampai melakukan pengurangan jam dan hari kerja,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, lanjut Benny, saat ini pun sudah mulai ada perusahaan yang memutus hubungan kerja bagi karyawan kontrak.  “Jangankan untuk UMK yang Rp3,6 juta, hari ini saja, sudah ada pengurangan jam kerja, pengurangan hari kerja, dan sudah mulai ada pemutusan kontrak kerja karena perusahan sudah enggak kuat,” ungkapnya.
Kendati demikian, besaran KHL saat ini masih bisa direvisi oleh dewan pengupahan. Pasalnya, kata Benny, masih ada satu kali survei yang akan dilakukan pada Oktober mendatang.
“Maka silahkan saja direvisi, nanti kan ada kesepakatan dewan pengupahan. Ini sekarang juga masih proses soalnya,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar