Rabu, 28 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Transaksi Narkoba Didalam Rutan, Narapidana Ini Kembali Diadili

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Narapidana Kasus Narkoba Juhaeri alias Toi kembali diadili lantaran kedapatan melakukan transaksi barang haram di dalam rutan Kebonwaru.
Akibatnya, jeratan hukum yang saat ini dijalaninya dipastikan bertambah. Dirinya terancam dijerat Undang Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tedy Setiawan mengatakan, perbuatan terdakwa berawal saat dihubungi Agung (narapidana) sekitar Juni 2015, bahwa ada narapidana yang memerlukan shabu sebanyak satu gram.
“Kemudian terdakwa menghubungi Yadi (DPO). Yadi pun menyanggupi dengan harga Rp1,6 juta per gramnya,” ujar Tedy di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (28/10/2015).
Kemudian, lanjut Tedy, terdakwa menghubungi Agung untuk mengambil uangnya dari konsumen. Setelah itu terdakwa mentransfer Rp1,5 juta kepada rekening BCA atas nama Melda sesuai permintaan Yadi.
Setelah barang yang dipesan ada, Yadi memasukan sabu ke dalam nasi timbel yang dibungkus dus kotak dan diserahkan kepada seorang napi agar diberikan kepada terdakwa di sel D3 Rutan Kebonwaru.
Selanjutnya, pada 3 Juni 2015 terdakwa kedatangan napi yang tidak dikenal memberikan nasi kotak timbel berisi sabu.
“Oleh terdakwa shabu tersebut sempat dipakai sedikit. Sisanya kemudian dibungkus pakai kertas air mas bekas rokok,” katanya.
Namun, sebelum sempat diberikan kepada konsumen. Pada 4 Juni 2015 sekira pukul 14.30 WiB, petugas BNN Jabar melakukan operasi di Rutan Kebonwaru. Petugas pun menemukan bungkusan air mas bekas rokok yang berisi kristal bening yang diduga sabu.
Saat dilakukan tes urine, terdakwa positif mengonsumsi metamefetamin dan mengakui barang tersebut miliknya. Selain mengamankan terdakwa, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,0025 gram.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 114 ayat satu, 112 ayat 1, dan 127 ayat satu Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar