Rabu, 28 Oktober 2015

Terdakwa ABG kasus Pembunuhan Juru Parkir divonis 5 tahun (Foto : Adi)
Terdakwa ABG kasus Pembunuhan Juru Parkir divonis 5 tahun (Foto : Adi)

Terdakwa ABG kasus Pembunuhan Juru Parkir Divonis 5 tahun

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua Majelis Hakim Sidang Anak Sihol B Manalu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap JN (17) yang terbukti membunuh juru parkir di kawasan Antapani, Kota Bandung.
Vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum yaitu 20 tahun penjara karena terbukti telah menghilangkan nyawa korban Budi Mandasari alias Budol sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan 170 KUH Pidana.
“Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa JN karena terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Sihol di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (27/10/2015).
Sedangkan untuk lima terdakwa lainnya yaitu EGH (17), JM (17), RF (16), YA (16) dan DAR (16) dijatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara karena bersalah dalam pasal 170 KUHP.
“Masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP,” katanya.
Kendati putusan lebih ringan dari tuntutan, baik Jaksa penuntut maupun tim pengacara bersikap pikir – pikir. Selain itu, sesusai sidang langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar