Rabu, 21 Oktober 2015

Pelaku Pembeli Rokok Tanpa Cukai Asli Terancam Minimal 1 Tahun Penjara (Foto : Dea)
Pelaku Pembeli Rokok Tanpa Cukai Asli Terancam Minimal 1 Tahun Penjara (Foto : Dea)

Pelaku Penjual Rokok Tanpa Pita Cukai Diancam 1 Tahun Penjara

CIREBON, FOKUSJabar.Com : SD salah satu pelaku yang tertangkap melakukan penjualan rokok palsu tanpa pita cukai ini terancam minimal satu tahun penjara.
Diungkapkan Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto Rabu (21/11) di Makopolres Cirebon. Pelaku dalam penjualan rokok tanpa pita cukai ini akan diberikan hukuman sesuai pasal 54 UUD RI No. 39 Tahun 2007 tentang cukai.
” Pelaku terancam hukuman penjara minimal 1 tahun karena telah merugikan negara. ” Ujarnya.
Sugeng mengatakan bahwa kaus ini akan dilimpahkan langsung ke bea cukai cirebon untuk segera diproses lebih lanjut.
Seperti berita sebelumya bahwa pada Selasa (20/11) Satuan Reskrim Polres Cirebon berhasil mengungkapkan penemuan rokok tanpa cukai sebanyak 5000 slop 39 koli rokok dengan merek Victory, Sobate, Suv, Elank, Fel Super,Beruang, dan GG Mild di kawasan Ciperna, Cirebon-Kuningan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar