Rabu, 14 Oktober 2015

Ketiga terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Dinas Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2012 Amir Hamzah, I Triswanto dan Susi Astuti  (Foto: Adi)
Ketiga terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Dinas Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2012 Amir Hamzah, I Triswanto dan Susi Astuti (Foto: Adi)

Tiga Terdakwa Kasus Alkes Jabar Menerima Putusan Hakim

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketiga terdakwa korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Dinas Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2012 Amir Hamzah, I Triswanto dan Susi Astuti terima apapun putusan hakim.
Hal tersebut diungkapkan nggota Majelis Hakim Tipikor Marshidin Nawawi yang menilai, perbuatan ketiga terdakwa sesuai dan terbukti dalam KUHP dan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu, dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan pembelaan yang mampu merubah keputusan majelis hakim seperti pembelaan terpaksa dan yang lainnya,” tegas Marshidin di Ruang 3 Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (12/10/2015).
Karenanya, Marshidin menegaskan, ketiga terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012.
Selain itu, unsur perbuatan hingga adanya kerugian Negara telah terpenuhi, salah satunya yaitu dilakukan dengan bersama – sama dan berkelanjutan.
“Rangkaian kuat, utuh dan tidak bisa diragukan. Karenya unsur kerugian Negara telah terpenuhi. Dan memenuhi unsur UU tindak pidana korupsi,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar