Rabu, 28 Oktober 2015

Sidang Ade Irawan (web)
Sidang Ade Irawan (web)

Sebelum Dituntut, Ade Irawan Titipkan Kerugian Negara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ade Irawan, terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011, berencana akan mengembalikan kerugian negara sebelum dituntut jaksa pekan depan.
Hal tersebut diutarakan Ade Irwan kepada Majelis Hakim Tipikor Marudut Bakara. Kerugian Negara dalam kasus yang menjerat Ade pada saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi Periode 2009 – 2014 itu mencapai Rp1,8 milyar.
“Saya ingin menitipkan kerugian daerah sesuai dakwaan,” cetus Ade di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (28/10/2015).
Ketua Majelis Hakim Tipikor Marudut Bakara menjawab langsung permintaan terdakwa, yaitu meminta agar Ade Irawan langsung membicarakannya dengan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah itu, lanjut Marudut, disetujui atau tidaknya penitipan dana kerugian negara itu tergantung dari jaksa penuntut. Selanjutnya, Jaksa akan mengajukan ke Majelis Hakim.
“Untuk hal itu tidak bisa dilakukan di persidangan. Silakan langsung bicara dengan jaksa,” kata Marudut.
Sebelumnya, Ade Irawan diancam hukuman penjara 20 tahun karena diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun Anggaran 2010 senilai Rp5,1 milyar dan 2011 sejumlah Rp4,8 milyar, dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 milyar.
Mantan Bupati Sumedang itu dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11 dan Pasal 12 UU No 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan direncanakan pada Rabu (4/11/2015) mendatang akan menjalani sidang Tipikor beragendakan tuntutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar