Rabu, 21 Oktober 2015

ilustrasi : net
ilustrasi : net

Korupsi Pengadaan Traktor dan Pompa Air, Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan tujuh pelaksana sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan traktor roda dua dan pompa air Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2012, dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 milyar.
Tujuh pelaksana yang ditetapkan menjadi tersangka itu diantaranya Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Wawan Wintarasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nurdiana. Sedangkan lima lainnya yaitu merupakan rekanan antara lain Dirut PT. Rizki Mas Slamet Widodo, Dirut PT. Mitra Teladan Jaya Karsa Agus Riyanto, Dirut PT. Perintis Putra Pasundan Dani Priatna, Dirut PT. Utusan Karya Nusantara Diana Nurhasanah, dan kurir Deddy Yogasara alias Dedy Tiong.
“Pertama, dari saudara WW diduga melakukan persekongkolan dengan N selaku PPK yang mengusulkan dan menetapkan spesifikasi barang yang mengarah kepada merk tertentu yang seharusnya tidak dijalankan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, Selasa (20/10/2015).
Suparman menjelaskan, persekongkolan yang dilakukan dua pejabat Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Selain itu, Suparman menerangkan, dua Pejabat ini mengatur proses lelang yang dilakukan oleh Dedi Yogasara dan dibantu Slamet Widodo, Agus Riyanto dan Dani Priyatna.
Suparman menambahkan, empat perusahaan itu turut bersekongkol dalam tender pengadaan traktor roda dua dan pompa air dengan alokasi anggaran Rp19,6 milyar.
“Rekanan itu turut juga berperan, dan melanggar pasal 22 Undang Undang RI nomor 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tukasnya.
Akibat persekongkolan mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran hingga rekanan itu, Negara dirugikan dan tujuh pelaksana itu diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dan pasal 3, 4, 5 dan 6 UU RI nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar