Rabu, 14 Oktober 2015

Tanaman Ganja yang diamankan polres Cimahi (Foto : Gatot)
Tanaman Ganja yang diamankan polres Cimahi (Foto : Gatot)

Sembilan Pot Ganja Diamankan Polresta Cimahi

CIMAHI, FOKUSJabar.com :  Sembilan pohon tanaman ganja yang ditanam di pot milik tersangka AS (23) dan AK (22), berhasil diamankan jajaran Polres Cimahi, Senin (14/10/2015).
Tanaman ganja tersebut diamankan pada Sabtu (3/10/2015) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, di Perumahan Sariwangi Regency Bukit X, No.49,  RT.03/10, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku pemilik tanaman ganja (Foto : Gatot)
Pelaku pemilik tanaman ganja (Foto : Gatot)
Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari warga atas dugaan penggunaan ganja di sebuah rumah di komplek Sariwangi.
” Kami langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan oleh warga tersebut,” Kata Ade di Mapolres Cimahi jalan Amir Mahmud, Rabu (14/10/2015).
” Setelah melakukan penggeledahan di rumah AS, kita mendapatkan barang bukti berupa sembilan pot tanaman ganja dengan usia tanaman sekitar dua bulan, satu bungkus plastik ganja kering, sebuah toples berisi biji ganja, dan 2 linting ganja sisa pemakaian,” tambahnya.
Sementara tersangka AK ditangkap di rumah orangtuanya di Perumahan Renijaya, RT.08/06, Kelurahan Petir, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (5/10/2015) .
Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Cimahi untuk diselidiki lebih lanjut. Sebab masih ada dua orang tersangka lagi yakni AR dan AC yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar