Rabu, 14 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Penjual Ratusan Miras Hanya Divonis Tiga Bulan?

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terbukti menyimpan dan menjual 497 Botol minuman keras (miras) tidak berizin, Dika Mustafa dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim dengan hukuman tiga bulan penjara dengan denda Rp3 juta.
Sidang pidana umum itu digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan Ketua Majelis Hakim Ngurah Suradata.
Miras
Ilustrasi (web)
“Putusan Tipiring itu selesai pada pukul 15:30 WIB tadi. Hukuman tersebut merupakan tindak lanjut penangkapan terdakwa oleh penyidik pada siang sebelumnya karena kedapatan menjual miras di Stasiun Purwakarta,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Selasa (13/10/2015).
Pudjo menuturkan, yang bersangkutan ditangkap oleh aparat pada pukul 11:00 WIB langsung di tempat kejadian perkara karena menyimpan ratusan miras dari berbagai merek yang siap diperjualkan.
“Selain itu, 497 miras siap edar itu disimpan di sebuah kontrakan di gang Dahlia kelurahan Nagritengah Kabupaten Purwakarta,” tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar