Rabu, 14 Oktober 2015

Sekda Garut Iman Alirrahman (Poto Deni Rinjani)
Sekda Garut Iman Alirrahman (Poto Deni Rinjani)

Terancam Sanksi, Enam Camat di Garut Melanggar Aturan

GARUT, FOKUSJabar.com: Dalam rangka menciptakan kinerja Pemerintahan yang baik, sedikitnya 11 Camat di Garut masuk tahapan Evaluasi dan hanya enam orang Camat yang masuk kualifikasi melanggar aturan.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Iman Alirrahman, Dari 6 camat itu satu diantaranya tidak mendapat Jabatan (non job) dan 5 camat yang lainnya diturunkan eselonnya satu tingkat dari eselon IIIA menjadi eselon IIIB.
“Sanksi itu berlaku satu tahun dan dalam waktu satu tahun mereka dipantau kinerjanya,”ujarnya, Minggu (11/10/2015).
Iman juga menegaskan, Sanksi itu ada kaitan dengan sistem dari peningkatan karir pegawai, yakni undang-undang nomor 5 tahun 2014, bahwa didalam kaitan pembekalan karir pegawai ini, kita melihat kepada tiga hal, yakni yang pertama kompetensi, kedua kualifikasi, dan ke tiga penilaian prestasi kerja.
“Nah di dalam kaitan penilaian ini ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang mekanismenya, yaitu PP No. 46 tahun 2011 mengenai penilaian prestasi kerja.” Tegasnya.
Masih menurut Iman, Selain PP NO.46 Tahun 2011, kami juga mengacu kepada PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri pada pasal 3 disebutkan bahwa kewajiban PNS itu harus bekerja penuh pengabdian, penuh kesadaran dan tanggungjawab.
“Mereka semua melanggar aturan itu jadi kena sangsi,”pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar