Sabtu, 17 Oktober 2015

ilustrasi (web)
ilustrasi (web)

Kasus Pemerasan PN Terhadap Bandar Sabu Segera Dimeja Hijaukan

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kasus pemerasan yang dilakukan seorang Perwira Polisi AKBP PN terhadap seorang bandar sabu-sabu di Bandung segera dimeja-hijaukan. Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu, kini telah dilimpahkan ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Sekarang berkasnya tinggal dilengkapi sedikit lagi. Dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke pengadilan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, Sabtu (17/10/2015).
Suparman menuturkan, penyidik Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas pemeriksaan berikut disertakan tersangkanya, yanga saat ini PN ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Suparman menambahkan, dalam kasus ini penyidik mengantongi sejumlah alat bukti pemerasan yang dilakukan PN terhadap bandar narkoba tersebut. Satu alat bukti yang berhasil diamankan berupa 30 keping emas.
“Semua barang bukti itu nanti oleh jaksa penuntut akan ditunjukan dalam persidangan. Kita sekarang fokus untuk melengkapi berkas dakwaan,” kata Suparman.
Kasus ini berawal ketika PN menangani proses hukum seorang bandar narkoba dengan barang bukti  sabu-sabu seberat 2 kg.  Bandar narkoba itu meminta PN agar menghentikan kasusnya,  sementara PN memberinya syarat uang sebesar Rp5 Milyar. PN pun mendapatkan uang sebesar Rp3 Milyar, dan tetap meminta tambahan Rp2 milyar agar kasusnya dapat dihentikan.
Namun sebelum menyerahkan kekurangan uang itu, sang bandar terlebih dulu melaporkan perwira menengah tersebut ke Mabes Polri. AKBP PN kemudian ditangkap oleh anggota Pengamanan Internal Polri ketika menerima uang sisa pembayaran sebesar Rp2 milyar dari sang bandar pada awal Mei 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar