Rabu, 14 Oktober 2015

Sidang Ade Irawan (web)
Sidang Ade Irawan (web)

Sidang Tipikor SPPD, Ade Irawan Saling Ngotot Dengan Saksi Ahli BPK Jabar

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua Majelis Hakim Tipikor Marudut Bakara tengahi perselisihan antara terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Cimahi Ade Irawan dengan saksi ahli Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat Rully Ferdian.
Pasalnya, dalam sidang itu, terdakwa Ade Irawan mempertanyakan temuan kerugian negara dalam anggaran SPPD DPRD Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011 yang dinilainya berubah – ubah.
Yaitu ketika adanya temuan kelebihan bayar, Ade mewajibkan uang Negara Rp51 juta, padahal sebelum temuan ini disidik kejaksaan dirinya mengklaim sudah mengembalikan Rp76 juta.
“Jangan ngotot – ngototan, bila tidak puas, silahkan hadirkan ahli sodara, ini masalah nilai uang penggati, masalah perbuatan,” tegas Marudut di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (12/10/2015).
Selain itu, Marudut turut mempertanyakan mengenai kerugian Negara Rp1,8 milyar tersebut karena selain dibebankan ke anggota dewan, kerugian negara itu, menurut Marudut, juga dibebankan ke travel.
Dalam hal ini juga, Marudut menegaskan, keadilan yang dibebankan dalam kerugian Negara harus transparan jangan sampai menyudutkan. Karena dalam kasus ini tidak hanya Ade Irawan saja yang diseret ke kursi peradilan.
“Kok kenapa doubel begini. Jangan sampai Negara diuntungkan dari terdakwa,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar