Sabtu, 24 Oktober 2015

ilustrasi : net
ilustrasi : net

Nitta : Hukuman Kebiri Bagi Para Pelaku Kekerasan Anak..!!

GARUT, FOKUSJabar.com: Ketua Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Garut, Nitta K. Wijaya, mengaku prihatin terhadap tingginya angka kekerasan anak di Kabupaten Garut, khususnya dan umumnya di Indonesia.
Sebagai salah satu solusi pencegahan, dirinya mendukung pemberian hukuman berat berupa hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan merevisi UU No 35/2014 tentang perlindungan anak.
“Bayangkan saja di Garut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri selama 5 tahun hanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara, ini sangat tidak adil, sehingga kami sepakat untuk merevisi UU No 35/2014, ” katanya, Jumat (23/10/2015) kepada wartawan.
Ketua Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Garut, Nitta K. Wijaya, mengaku prihatin masih tingginya angka kekerasan terhadap anak di Garut  (Foto: Tasdik)
Ketua Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Garut, Nitta K. Wijaya, mengaku prihatin masih tingginya angka kekerasan terhadap anak di Garut (Foto: Tasdik)
Nitta menambahkan, selain hukuman diperberat, pihaknya juga berharap dukungan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan bagi para korban.
“Kami di daerah kurang mendapat dukungan dari pemerintahan setempat, sehingga penanganan korban anak kurang optimal, ” ujarnya.
Kesadaran masyarakat untuk bisa menerima kondisi para korban dirasakan masih sangat kurang. Hal itu ditunjukan dengan banyaknya masyarakat yang justru mengasingkan bahkan menjadikan korban anak sebagai bahan gunjingan.
“Gambaran di daerah seperti itu, korban dan keluarganya jadi minder, karena ulah masyarakat yang tidak paham akan pentingnya ikut melindungi korban, ” pungkas Nitta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar