Rabu, 21 Oktober 2015

antrian truk di lokasi galian C (Foto : Bambang)
antrian truk di lokasi galian C (Foto : Bambang)

Polres Garut Mesti Segera Menutup Galian C Ilegal

GARUT, FOKUSJabar.com : Sekretaris Komite Hijau Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam menyebut, rusaknya kawasan hutan di Kota Intan karena ulah oknum para pengusaha yang melakukan eksploitasi tambang.
Tidak heran, jika saat ini tidak sedikit kawasan hutan sudah beralih fungsi menjadi lahan tambang galian C. Data dari Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Garut, tercatat sebanyak tujuh galian C ilegal hingga kini masih beroperasi.
Sekretaris Komite Hijau, Roni Faisal Adam (Foto : Bambang)
Sekretaris Komite Hijau, Roni Faisal Adam (Foto : Bambang)
Menurut Roni, maraknya pertambangan pasir ilegal akibat lemahnya para penegak hukum dalam menanganinya.
“ Di dalam UU Pertambangan jelas disebutkan, para pengusaha atau penambang mesti mengantongi izin. Jika tidak sudah masuk tindak pidana,” ujar Roni Faisal Adam, Rabu (21/10/2015).
Baca juga:
Untuk itu, pihaknya meminta para penegak hukum segera menindak para penambang pasir yang tidak mengantongi izin. Seperti halnya yang sudah dilakukan jajaran Polres Garut yang meringkus sebelas orang penambang emas di kawasan Cihideung, Kecamatan Cikajang, baru-baru ini.
Tidak menutup kemungkinan, jika para penambang liar dibiarkan akan lebih banyak lagi kawasan hutan yang dijadikan lokasi pertambangan.
“ Kami minta pihak kepolisian segera melakukan penutupan tambang ilegal,” pungkas Sekretaris Komite Hijau Kabupaten Garut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar