Sabtu, 24 Oktober 2015

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum KPAI saat memberikan penjelasan terhadap awak media (Foto: Dea)
Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum KPAI saat memberikan penjelasan terhadap awak media (Foto: Dea)

KPAI Desak Perda Perlindungan Anak dan Safe House

CIREBON,FOKUSJabar.com: Dalam rangka menekan tindak kekerasan terhadap anak-anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat mendesak kepada pemerintah daerah untuk segera membuat Perda Kekerasan Anak dan membuat safe house (rumah aman) bagi para korban kekerasan.
Diungkapkan oleh Ketua Umum Arist Merdeka Sirait, Jumat (23/10/2015) di Ballroom Hotel Apita, Jalan Tuparev No.323, Cirebon, Jawa Barat. Adanya peraturan daerah bagi para pelaku tindak kejahatan ini ditunjukkan untuk efek jera para pelaku yang semakin marak di lingkungan bermasyarakat.
” Secara nasional darurat jumlah angka anak-anak yang mengalami kejahatan terhadap hak anak sebanyak 58%. Kita juga harus menegakkan UUD bagi para pelaku karena selama ini para pelaku kejahatan terhadap kekerasan pada anak tidak ada yang dijatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara melainkan hanya minimal 5 tahun ” tuturnya.
Senada dengan itu Maria Ulfa Anshor selaku anggota dari KPAI Pusat pun mengatakan bahwa mencegahnya pelaku tindak kekerasan pada anak harus diikuti dengan keterbukaan pemerintahan daerah. Dan diterapkan hukuman ideal maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun Penjara.
” Para pelaku kekerasan anak harus diberi hukuman yang setimpal agar mereka itu jera,” ungkapnya.
KPAI sendiri mendesak kepada para pemerintah daerah harus segera membuat safe house bagi para korban kekerasan, agar para korban nantinya dapat memperbaiki mentalnya dan dapat berinteraksi dengan masyarakatnya tanpa ada rasa malu ataupun minder.
” Ia sebaiknya buat safe house untuk korban. Karena dari penilaian KPAI sendiri untuk Safty house sangat kurang di wilayah Indonesia. Kami minta pemerintah mendukung adanya program tersebut. ” Pungkas Arist Merdeka Sirait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar