Rabu, 21 Oktober 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Banyak Proyek Asal-asalan, Penegak Hukum Jangan Gamang

CIAMIS,FOKUSJabar.com : Ketua Forum Pemuda Ciamis Eka Muntaha meminta kepada seluruh penegak hukum. Untuk tidak ada kegamangan dalam menegakan hukum.
” Tentunya hal ini untuk mewujudkan clean goverment dan citra nama baik institusi penegak hukum itu sendiri,” tegas Eka Muntaha di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ciamis, Selasa (20/10/2015)
Dugaan akan kerancuan dalam menegakan hukum di Ciamis ini lanjut Eka Muntaha, bila dibiarkan terus berlanjut tidak menutup kemungkinan pembanguan di Ciamis tidak akan maksimal.
” Contohnya saja para setiap rekanan yang akan ikut tender sebelumnya ‘ditarik uang muka’ terlebih dahulu oleh para pemagang kebijakan proyek,” tegas Eka Muntaha.
Dijelaskan Eka, pungutan tersebut berada dikisaran 10 hingga 12 persen dari total harga proyek yang ditenderkan ataupun penunjukan langsung.
” Jika mengacu pada ketentuan undang-undang, sudah jelas ditentukan bahwa pihak rekanan memiliki hak mendapatkan 10 persen dari keuntungan proyek pembangunan yang diselenggarakan oleh pihak Pemerintahan. Jika saat ini para rekanan harus memenuhi kewajiban dengan membayar 10 hingga 12 persen dari proyek pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah, sebelum ditenderkan, ataupun melalui penunjukan langsung, dari mana keuntungan pihak rekanan?” ujar Eka.
Permasalahan tersebut lanjut Eka, tentunya akan berimbas pada proyek pekerjaan di lapangan.
” Dengan permasalahan tersebut tentunya ada indikasi oknum rekanan menyiasati pekerjaan sehingga yang sudah-sudah terjadi di lapangan adalah tidak sesuai spek lah, dan kendala-kendala lainya dalam proses pengerjaanya, tentu berimbas kepada masyarakat luas,” papar Eka.
Maka dari itu lanjut Eka, pihak terkait jangan ada kegamangan ataupun mengamankan diri terhadap permasalahan hukum yang terjadi.
” Bekerjalah sesuai proporsinya dan profesional dengan kata lain babad habis segala hal terkait kerancuan dalam penegakan hukum di Kabupaten Ciamis ini,” tegas Eka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar