Kamis, 05 November 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Oknum Polisi Pemeras 5 Milyar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kanit III Subdit V Ditipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Pentus Napitu disangkakan telah melakukan pemerasan dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp5 milyar.
Jaksa Penuntut Umum TM Pakpahan mengatakan, terdakwa yang dibantu dengan enam rekannya memeras penanggung jawab tempat karaoke Fix Boutique Bandung Juki. Lanjut dia, tepatnya pada Jum’at (27/2/2015) lalu terdakwa menginterogasi Juki dengan dugaan adanya penyalahgunaan Narkoba jenis satu ekstasi.
“Dan pada saat itu juga ketika diinterogasi saksi langsung diborgol, kemudian ruang kerjanya digeledah, namun tidak terdapat narkoba,” ujar Pakpahan di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (4/11/2015).
Setelah itu, dia menambahkan, saksi Juki bukan dibawa ke Direktort Narkoba Polri atau sektor setempat, melainkan dibawa ke salah satu Hotel di Bandung, dan saksi digeledah kembali kemudian didapatkan satu kunci brankas.
“Kemudian terdakwa menyangka ‘pasti ada barang disitu’, karena brankas berada di rumah, terdakwa menggiring saksi Juki ke kediamannya, namun tidak menemukan narkoba. Namun salah satu petugas menyakan ‘ini barang milik siapa’ kemudian korban merasa tidak tahu setelah berdebat panjang,” katanya.
Kemudian, terdakwa meminta Rp5 milyar untuk menuntaskan permasalahan. Dikarenakan saksi yang merupakan single parent 3 anak, diancam hak asuh anak akan hilang.
“Mendengar ancaman tersebut, saksi langsung menyanggupi. Rp5 milyar dengan bentuk 80 ribu dolar US dan emas seberat empat kilogram,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, Pentus diancam hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP dan pasal 3 Undang – Undang nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar