Senin, 23 November 2015

aher saat memberikan keterangan mengenai kenaikan UMK pada wartawan (Foto : Adi)
aher saat memberikan keterangan mengenai kenaikan UMK pada wartawan (Foto : Adi)

UMK 2016 di Jabar Naik 11,5 Persen

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016 di Jawa Barat disahkan dengan kenaikan 11,5 persen untuk 27 kabupaten dan kota.
Penetapan tersebut mulai diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menjelaskan, kenaikan UMK 2016 sebesar 11,5 persen ini adalah hasil terbaik bagi pemerintah maupun buruh.
“Pada PP 78 tahun 2015 termaktub dengan jelas bahwa 11,5 persen. Nggak mungkin kita menentang sebuah keputusan yang ditandatangani Presiden,” tegas Aher di ruang Lokantara, Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, Sabtu (21/11/2015) malam ini.
Kaitannya dengan penolakan terkait penerapan PP itu, Aher menegaskan bahwa setiap keluhan dan tuntutan sudah menjadi kewajiban untuk diakomodasi.
“Yang protes kami tampung dan disampaikan ke pemerintah pusat. Keputusan kita berubah kalau PP nya  berubah,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar