Jumat, 27 November 2015

ilustrasi penjara

Ade Irawan Divonis Dua Tahun Penjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Terdakwa kasus Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011 Ade Irawan terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Subsider.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Marudut Bakara menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yakni tiga tahun penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua tahun penjara beserta denda Rp50 juta,” ungkap Marudut di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LL RE Martadinata Bandung, Rabu (25/11/2011).
Selain itu, Marudut mengatakan, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan. Sementara untuk hak hal yang memberatkan, terdakwa tidak berperan aktif dalam program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan,” paparnya.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut bersikap pikir-pikir dalam kurun waktu tujuh hari, jika tidak ada tindak lanjut, vonis majelis hakim dianggap inkrah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar