Senin, 23 November 2015

Pengadaan buku Aksara Sunda yang diduga dikorupsi
Pengadaan buku Aksara Sunda yang diduga dikorupsi

Kasus Korupsi Pengadaan Buku Aksara Sunda Terus Bergulir

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2010, dengan tersangka Kepala Dinas aktif Asep Hilman terus bergulir.
“Kasus Disdik, tentu berlanjut,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Feri Wibisono, Bandung, Senin (23/11/2015).
Feri mengatakan, saat ini pihaknya tengah menghitung jumlah kerugian Negara. Meski telah ditaksir mencapai Rp2 milyar. Selain itu juga, dilakukan pemeriksaan saksi seperti dari pihak Badan Anggaran DPRD dan mantan Kadisdik Jawa Barat.
“Lagi dihitung (kerugian negaranya),” cetusnya.
Sejauh ini, tersangka dalam kasus itu menurut Feri masih satu dan masih rutin menjalani pemeriksaan. Feri menyebutkan, dengan tahap yang berjalan saat ini kemungkinan bisa bertambah tersangka.
“Tersangka baru satu. Kemungkinan bertambah bisa saja,” singkatnya.
Sejauh ini, penyidik Kejati Jabar memang sudah memeriksa sejumlah orang, termasuk dua orang pejabat Disdik Jabar. Bahkan dua orang pejabat yang pernah menjadi bagian tim pemeriksa pengadaan barang juga sudah diperiksa. Kedua saksi tersbut dipanggil karena terkait beberapa dugaan.
Dugaan dalam kasus ini diantaranya, mark up harga buku dari alokasi anggaran pada 2010 senilai Rp4,6 milyar, penggunaan perusahaan fiktif untuk memenangkan tender, dan dalam realisasinya buku Aksara Sunda tidak disebarkan ke seluruh sekolah di kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Sebab itu, penyidik Kejati Jabar menetapkan Kepala Disdik Jabar Asep Hilman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2 milyar. Penetapan tersangka itu berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015.
Penyidik Kejati Jabar menjerat AH dengan pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar