Sabtu, 28 November 2015

Suyeh ( 69 ) Pelaku Cabul Saat Diperkisa Unit PPA Polres Ciamis (Foto: Husen)
Suyeh ( 69 ) Pelaku Cabul Saat Diperkisa Unit PPA Polres Ciamis (Foto: Husen)

Kakek Cabul Itu Mengaku Menggagahi Cucunya Sebanyak Lima Kali

CIAMIS,FOKUSJabar.com: Pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri, Suyeh (69) mengaku kepada pihak kepolisian telah memaksa cucunya untuk berhubungan badan dengannya sebanyak lima kali.
Suyeh dengan tega melakukan perbuatan kejinya itu di dalam WC milik warga Dusun Cikuda Desa Sindangherang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, saat menjelang malam.
“Saat diperiksa anggota, pelaku mengakui semua perbuatanya yang telah menggagahi cucunya sendiri Bunga (16) nama disamarkan,” kata Kasat Reskrim Polres Ciamis IPTU Rolan Olaf Fernando, Kamis (26/11/2015 ).
Menurut Rolan, petani tua renta itu mengaku tak mampu menahan nafsu birahinya setiap kali melihat cucunya mandi di sebuah WC milik warga yang kebetulan tidak berpintu, hanya ditutupi kain gordeng saja.
Rolan melanjutkan, saat korban berada di kamar mandi, pelaku lalu mengendap-ngendap dan menghampiri korban yang sedang mandi tersebut.
“Saat korban sedang berjongkok di dalam kamar mandi tiba-tiba pelaku menyergapnya dari belakang dan langsung mendorong korban sampai terlentang di dalam kamar mandi dan akhirnya pelaku pun melakukan perlakuan cabulnya,”ungkapnya.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut sampai lima kali di tempat yang sama di kamar mandi itu, hingga akhirnya sang korban hamil,” jelasnya.
Ancaman hukuman yang menanti, lanjut Rolan, pelaku akan terkena hukuman selama 15 Tahun Maximal dan minimal 5 tahun sesuai Pasal 76 ( 8 ) jo 81 ( 1) dan atau Pasal 76 ( 8 ) jo 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang peralihan UU No 23 Tahun 2002.
“Kini pelaku sudah kami tahan di sel Mapolres Ciamis,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar